+22 Sebutkan Landasan Hukum Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan 2023
Diterbitkan
oleh
Admin
--
Landasan Hukum Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah daftar yang berisi nama-nama pegawai beserta pangkat dan golongan mereka. DUK dibuat dan disusun oleh instansi pemerintah sebagai acuan dalam pengangkatan dan kenaikan pangkat pegawai.Dasar Hukum Pembuatan DUK
Pembuatan DUK didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain adalah:- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Kepegawaian.
Proses Pembuatan DUK
Proses pembuatan DUK dimulai dari pengumpulan data kepegawaian dari seluruh unit kerja yang ada di instansi pemerintah. Kemudian data tersebut diolah menjadi format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, DUK disusun berdasarkan tingkat pendidikan, jabatan, dan golongan.Manfaat DUK
DUK memiliki manfaat yang penting bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain:- Memudahkan pengawasan kinerja pegawai;
- Memudahkan pengambilan keputusan dalam hal pengangkatan dan kenaikan pangkat;
- Memudahkan pengaturan rotasi dan mutasi pegawai;
- Memudahkan pengaturan pembinaan karir pegawai.
Penggunaan DUK
DUK digunakan sebagai acuan dalam pengangkatan dan kenaikan pangkat pegawai. Selain itu, DUK juga digunakan dalam proses rotasi dan mutasi pegawai serta pembinaan karir pegawai.Perubahan DUK
DUK dapat berubah setiap saat sesuai dengan perubahan yang terjadi pada kepegawaian instansi pemerintah. Oleh karena itu, DUK harus selalu diperbarui secara berkala.Penutup
Pembuatan DUK didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembuatan DUK dimulai dari pengumpulan data kepegawaian hingga penyusunan DUK berdasarkan tingkat pendidikan, jabatan, dan golongan. DUK memiliki manfaat penting bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan kepegawaian. DUK digunakan sebagai acuan dalam pengangkatan dan kenaikan pangkat pegawai serta dalam proses rotasi dan mutasi pegawai serta pembinaan karir pegawai. DUK dapat berubah setiap saat sesuai dengan perubahan yang terjadi pada kepegawaian instansi pemerintah.Ada pertanyaan?
Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain