Populer Contoh Daftar Urut Kepangkatan Ulasan


CONTOH FOTO DAFTAR URUT KEPEGAWAIAN PNS Nurul Afni jalan jalan
CONTOH FOTO DAFTAR URUT KEPEGAWAIAN PNS Nurul Afni jalan jalan from sites.google.com

Daftar Urut Kepangkatan di Tahun 2023

Saat ini, banyak orang yang ingin mengetahui daftar urut kepangkatan terbaru di tahun 2023. Kepangkatan adalah sebuah sistem yang digunakan untuk menentukan posisi seseorang dalam hierarki jabatan di instansi pemerintahan atau militer. Untuk itu, berikut ini adalah contoh daftar urut kepangkatan yang bisa menjadi acuan bagi para pegawai negeri atau calon pegawai negeri.

Pangkat Pertama: PNS Golongan I

Pangkat pertama dalam daftar urut kepangkatan adalah PNS golongan I. Pangkat ini diberikan kepada PNS dengan masa kerja dibawah 3 tahun. PNS golongan I terdiri dari dua tingkatan, yaitu IIIa dan IIIb.

Pangkat Kedua: PNS Golongan II

Pangkat kedua dalam daftar urut kepangkatan adalah PNS golongan II. Pangkat ini diberikan kepada PNS dengan masa kerja diatas 3 tahun. PNS golongan II terdiri dari enam tingkatan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, IVe, dan IVf.

Pangkat Ketiga: PNS Golongan III

Pangkat ketiga dalam daftar urut kepangkatan adalah PNS golongan III. Pangkat ini diberikan kepada PNS dengan masa kerja diatas 10 tahun. PNS golongan III terdiri dari enam tingkatan, yaitu Va, Vb, Vc, Vd, Ve, dan Vf.

Pangkat Keempat: PNS Golongan IV

Pangkat keempat dalam daftar urut kepangkatan adalah PNS golongan IV. Pangkat ini diberikan kepada PNS dengan masa kerja diatas 16 tahun. PNS golongan IV terdiri dari enam tingkatan, yaitu VIa, VIb, VIc, VId, VIe, dan VIf.

Pangkat Kelima: Jabatan Struktural

Pangkat kelima dalam daftar urut kepangkatan adalah jabatan struktural. Pangkat ini diberikan kepada PNS yang menjabat sebagai pimpinan di instansi pemerintahan atau militer. Jabatan struktural terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Eselon IV, Eselon III, Eselon II, dan Eselon I.

Pangkat Keenam: Jabatan Fungsional

Pangkat keenam dalam daftar urut kepangkatan adalah jabatan fungsional. Pangkat ini diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus dan menjabat sebagai fungsional di instansi pemerintahan atau militer. Jabatan fungsional terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Ahli Utama, Ahli Pertama, dan Ahli Madya.

Pangkat Ketujuh: Pangkat Militer

Pangkat ketujuh dalam daftar urut kepangkatan adalah pangkat militer. Pangkat ini diberikan kepada anggota militer yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Prada, Kopral, Sersan, Sersan Dua, Sersan Satu, Letnan Dua, Letnan Satu, Kapten, Mayor, Letkol, Kolonel, Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan Jenderal.

Pangkat Kedelapan: Pangkat Kepolisian

Pangkat kedelapan dalam daftar urut kepangkatan adalah pangkat kepolisian. Pangkat ini diberikan kepada anggota kepolisian yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Bintara, Brigadir, Ajun Komisaris Polisi, Komisaris Polisi, Ajun Kepala Polisi, Kepala Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, dan Jenderal Polisi.

Pangkat Kesembilan: Pangkat Kejaksaan

Pangkat kesembilan dalam daftar urut kepangkatan adalah pangkat kejaksaan. Pangkat ini diberikan kepada anggota kejaksaan yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Jaksa Muda, Jaksa, Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Tinggi.

Pangkat Kesepuluh: Pangkat Diplomatik

Pangkat kesepuluh dalam daftar urut kepangkatan adalah pangkat diplomatik. Pangkat ini diberikan kepada pegawai diplomatik yang terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Attaché, Third Secretary, Second Secretary, First Secretary, Counsellor, Minister, dan Ambassador.

Itulah contoh daftar urut kepangkatan yang bisa menjadi acuan bagi para pegawai negeri atau calon pegawai negeri. Namun, perlu diingat bahwa daftar urut kepangkatan bisa saja berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintahan atau militer.


Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!